PERBANDINGAN KODE ETIK AKUNTAN DAN KODE ETIK KEDOKTERAN PADA MASA AKHIR

PERBANDINGAN KODE ETIK AKUNTAN dan KODE ETIK KEDOKTERAN

No Aspek AKUNTAN KEDOKTERAN

 

1 Profesi Akuntan Publik Dokter
2 Naungan Instansi/Perkumpulan Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI) Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
3 Anggota Semua Anggota IAI-KAP Semua Anggota IDI
4 Peraturan Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia
NO. 221 /PB/A.4/04/2002
Tentang Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia
5 Isi dari Kode Etik a.      Prinsip Etika

b.      Aturan Etika

c.      Interpretasi Aturan Etika

a.     Kewajiban Umum

b.      Kewajiban Kepada Pasien

c.      Kewajiban Kepada Diri Sendiri dan          Teman Sejawat

6 Prinsip – Prinsip Kode Etik a.     Independece

b.     Integritas

c.     Objektivitas

d.    Tanggung jawab

a.       Beneficience

b.      Non Maleficence

c.       Autonomy

d.      Justice

7 Prinsip Integritas a.     Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau ketiadaan prinsip

b.     Kepercayaan public merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya

a.       Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat

b.      Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian pro

 

 

 Surat Keputusan Pengurus Besar

Ikatan Dokter Indonesia

NO.221 /PB/A.4/04/2002

Tentang

Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia

KEWAJIBAN UMUM

Pasal 1

Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter.

Pasal 2

Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standard profesi yang tertinggi.

Pasal 3

Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu

yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.

Pasal 4

Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.

Pasal 5

Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien.

Pasal 6

Setiap dokter harus senantiasa berhati hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan tehnik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

Pasal 7

Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya..

Pasal 7a

Seorang dokter harus, dalam setiappraktek medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang ( compassion ) dan penghormatan atas martabat manusia.

Pasal 7b

Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dansejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien.

Pasal 7c

Seorang dokter harus menghormati hak hak pasien, hak hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien.

Pasal 7d

Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup mahluk insani.

Pasal 8

Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh ( promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif ), baik fisik maupun psiko-sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar benarnya.

Pasal 9

Setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat dibidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.

 

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN

Pasal 10

Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.

Pasal 11

Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.

Pasal 12

Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.

Pasal 13

Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.

 

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT

Pasal 14

Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.

Pasal 15

Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis.

 

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI

Pasal 16

Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.

Pasal 17

Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran/kesehatan.

KELOMPOK :

1.  Angga Ari Puspita      20211847

2.  Asti Iga Purnomo       21211269

3.  Atikah Putriyani         27211940

4.  Dwi Haryanto             22211240

5.  Emi sari                      22211428

6.  Fajar Rahmana          22211643

7.  Hanny Dharmawan   23211202

8.  Indri Kusnita              23211618

9.  Jonathan Gultom      23211861

10. Kadek Ari Supawan  23211895

11. M.Ridwan Setiawan  24211566

12. Nur Puji Winarsih      25211319

13. Parida Rachman       28211830

14. Regino Rahman       25211938

Posted on December 25, 2014, in Uncategorized. Bookmark the permalink. Leave a comment.

Leave a comment